Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bulungan telah melakukan sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Terpidana Aria Mapas Negara. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Putusan Nomor 2/Pid-Sus-TPK/2023/ PN.Smr yang menyatakan bahwa Aria Mapas Negara terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta. Selain itu, Terpidana juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp4.227.135.959,87. Dalam hal Terpidana tidak mampu membayar Uang Pengganti, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Pelaksanaan sita eksekusi ini dipimpin oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bulungan, dibantu oleh tim dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Kejaksaan Agung. Kegiatan ini berjalan lancar dan aman, dengan diawasi oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.
Aria Mapas Negara, yang sebelumnya bekerja sebagai Staf BPJN Kalimantan Utara, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Revitalisasi Jalan Malinau-Mensalong-SP. Dugaan keterlibatannya dalam merugikan keuangan negara mencapai Rp4.439.135.959,87, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investitigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Melalui pendampingan dari Kejaksaan Negeri Bulungan, pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan langkah konkret dalam menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia. Hal ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di bidang pelayanan publik.

