HomeHukum dan KriminalPledoi PH Terdakwa: Sentuhan Kemanusiaan dalam Kasus, Tidak Dihukum Mati

Pledoi PH Terdakwa: Sentuhan Kemanusiaan dalam Kasus, Tidak Dihukum Mati

Dalam sebuah sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Wasti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda membacakan pledoi untuk dua terdakwa kasus Narkotika, Roni Sere dan Nyoman Kumar. Dalam pledoi tersebut, Wasti dengan tegas namun penuh empati memohon agar Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua terdakwa, meskipun sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati. Dia menekankan bahwa hukum pidana seharusnya tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada pembinaan dan koreksi.

Menyikapi tuntutan hukuman mati, Wasti menekankan bahwa hukuman mati melanggar hak hidup yang dijamin konstitusi dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Dia juga menyoroti faktor meringankan seperti kondisi sosial ekonomi terdakwa dan penyesalan mereka atas perbuatan mereka. Roni Sere dan Nyoman Kumar dijelaskan sebagai tulang punggung keluarga yang menanggung kehidupan anak dan istri mereka, merasa menyesal atas kesalahan mereka, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Sidang pembacaan pledoi ini menjadi momen yang penuh ketegangan namun juga menyentuh sisi kemanusiaan. Perkara ini menarik perhatian publik karena barang bukti yang diamankan dari kedua terdakwa mencapai puluhan kilogram yang diduga berasal dari Malaysia. Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim pekan depan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Wasti memohon agar hukuman yang diberikan seadil-adilnya sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1).

Source link

berita