The Guardian, sebuah media asal Inggris, telah menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota hantu karena progres pembangunannya yang lambat dan terhenti. Bahkan, berbagai hal yang dijanjikan pada era Presiden Jokowi masih belum terwujud, termasuk perpindahan ASN yang belum terlaksana. Menyikapi hal ini, Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, berpendapat bahwa satu-satunya cara untuk merespons sebutan tersebut adalah dengan melakukan pembangunan yang nyata oleh Otorita IKN (OIKN).
Khozin juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh OIKN agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Dia berharap bahwa label “kota hantu” yang diberikan oleh media asing dapat menjadi motivasi bagi OIKN untuk meningkatkan kinerjanya, terutama dalam hal tata kelola komunikasi publik.
Selain itu, Khozin juga menyebutkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah yang menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk keseriusan Presiden Prabowo dalam melanjutkan pembangunan di IKN.
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah memasuki tahap kedua dengan dukungan penuh dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Langkah ini menandai percepatan menuju target IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Inisiatif ini melibatkan 16 kementerian dan lembaga untuk mewujudkan visi tersebut.

