HomeHukum dan KriminalInvestigasi Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda Bontang

Investigasi Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda Bontang

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda tengah mengadili Terdakwa Satriansyah Matnur dalam perkara korupsi pengadaan/pembebasan lahan untuk Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang tahun 2012. Menurut dakwaan, Terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp3.969.000.000,-. Sidang yang dipimpin oleh Agung Prasetyo SH MH masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang kelima ini, saksi-saksi seperti Kadinkes Bontang tahun 2011-2017, Sekretaris Dinas Kesehatan Bontang tahun 2011, dan staf Seksi Pengadaan Tanah Perkim Bontang dihadirkan untuk memberikan keterangan. Selain itu, proses negosiasi harga pembebasan lahan juga menjadi fokus dalam sidang tersebut.

Menurut keterangan saksi-saksi, tanah yang dibebaskan kurang lebih 2.646 M2 dengan harga Rp1,5 Juta per meter, total pembayarannya mencapai Rp3,9 Milyar. Namun, saat ini lahan tersebut diklaim oleh masyarakat sebagai tanah milik mereka. Terungkap pula bahwa terdakwa bersama saksi lainnya telah melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Dalam perkara yang melibatkan beberapa pihak ini, Terdakwa Satriansyah masih dalam proses persidangan. Sementara, terdakwa lainnya telah divonis hukuman penjara dan proses hukum masih berlanjut. Semua perkembangan terbaru dalam kasus ini dapat diakses melalui tautan sumber berikut.

Source link

berita