Dua terdakwa dalam perkara narkotika seberat hampir setengah kilogram akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin (3/11/2025). Terdakwa Sudarsono dan Terdakwa Suriansyah masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun. Majelis Hakim menyatakan bahwa Sudarsono telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika dan dijatuhkan hukuman penjara serta denda sejumlah Rp1 miliar. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi dirampas untuk dimusnahkan.
Kasus ini bermula pada Jum’at, 9 Mei 2025, ketika Sudarsono mengabarkan kehabisan stok sabu dan meminta pasokan baru melalui aplikasi Zangi. Dia kemudian mengambil paket narkotika tersebut dan mendistribusikannya. Polisi berhasil menggerebek Sudarsono dan Suriansyah serta menemukan barang bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Putusan akhir menyatakan kedua terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Selain itu, terdakwa lain dalam kasus tersebut, Hendri HS, juga divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun setelah dituntut selama lima tahun dan enam bulan. Kasus ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Samarinda. Semua proses persidangan dan putusan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Semoga dengan penegakan hukum yang tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.

