HomeHukum dan KriminalKeputusan Bersalah untuk 4 Terdakwa Korupsi Perusda BKS

Keputusan Bersalah untuk 4 Terdakwa Korupsi Perusda BKS

Keempat terdakwa terlihat tenang mendengarkan putusan Majelis Hakim dalam sidang perkara dugaan Tipikor Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017-2020 yang digelar di Samarinda. Mereka adalah Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka, Syamsul Rizal, M Noor Herryanto, dan Nurhadi Jamaluddin. Majelis Hakim menyatakan 4 terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka dihukum penjara dan denda, Syamsul Rizal dihukum penjara dan denda, M Noor Herryanto dan Nurhadi Jamaluddin masing-masing dihukum dengan penjara dan denda. Perkara ini merugikan keuangan negara sebesar Rp21 Milyar. Terdakwa dan pihak terkait menyatakan pikir-pikir terkait dengan putusan yang dijatuhkan.

Source link

berita