Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) melaporkan mantan anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-2 RI, Soeharto. Koordinator ARAH, Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa laporan polisi tersebut terkait pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Ribka Tjiptaning, di mana dia menyebut Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat. Iqbal juga menyoroti bahwa pernyataan tersebut dapat menyesatkan publik dan mempertanyakan dasar hukum dari tuduhan tersebut. Video pernyataan Ribka Tjiptaning yang menyebar di media mainstream dan TikTok menjadi bukti yang disorot oleh ARAH, yang kemudian mendesak Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Pihak ARAH menekankan pentingnya informasi dari tokoh publik didukung oleh fakta hukum, agar tidak menyesatkan masyarakat dan menciptakan kekacauan. ARAH juga menyoroti bahwa pernyataan tanpa dasar yang disebarkan secara luas dapat berujung pada ujaran kebencian dan berita bohong, yang perlu segera ditindaklanjuti.

