Dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Terdakwa Idi Erik Idianto, Direktur Utama CV Arjuna, berada di kursi terdakwa. Sidang ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda, Kaltim. Majelis Hakim menyetujui untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Terdakwa Idi Erik Idianto dan menolak Eksepsi yang diajukan. Terdakwa juga didakwa kerugian keuangan negara sebesar Rp6,8 miliar dan kerugian perekonomian negara sejumlah Rp58 miliar.
Dalam sidang berikutnya, Penasihat Hukum Terdakwa menjelaskan bahwa Eksepsi terkait dengan struktur pencairan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang diajukan pada Juni 2016. Mereka menyatakan adanya kesalahan yang disebabkan oleh serah terima jabatan Direktur Utama CV Arjuna. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Penulis: Lukman.

