HomeBeritaAturan Baru Kapolri: Polisi Aktif Diperbolehkan Isi Jabatan Sipil

Aturan Baru Kapolri: Polisi Aktif Diperbolehkan Isi Jabatan Sipil

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka kesempatan bagi anggota Polri untuk ditugaskan di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk di 17 kementerian, lembaga, badan, atau komisi negara. Peraturan ini mulai berlaku sejak 10 Desember 2025, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menjabat di jabatan sipil. Dengan adanya regulasi ini, anggota Polri dapat menempati jabatan sipil tanpa harus melepaskan keanggotaan mereka dalam struktur Polri. Definisi pelaksanaan tugas di luar struktur dijelaskan secara eksplisit dalam dokumen yang diterima oleh Liputan6.com. Selain itu, penugasan anggota Polri dapat dilakukan baik di dalam maupun luar negeri, termasuk pada berbagai lembaga dan organisasi di Indonesia serta kantor perwakilan asing.

Source link

berita