HomeBeritaFinalisasi Raperda Perlindungan Pekerja Informal DPRD Banten

Finalisasi Raperda Perlindungan Pekerja Informal DPRD Banten

Anggota DPRD Banten, Budi Prajogo, mengungkapkan bahwa regulasi untuk memperkuat perlindungan kerja, khususnya di sektor informal, sedang difinalisasi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pernyataan ini disampaikan setelah Rapat Kerja Pembahasan Hasil Fasilitasi Raperda bersama BPJS Ketenagakerjaan di ruang rapat DPRD.

Menurut Budi, Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 yang menegaskan perlindungan bagi pekerja informal sebagai kelompok rentan. Apabila Raperda ini disahkan dan menjadi Perda, maka akan menjadi dasar hukum bagi Pemprov Banten dalam mengalokasikan anggaran perlindungan bagi pekerja informal melalui APBD, dengan harapan dapat berlaku pada tahun 2026. Program perlindungan yang akan diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyulianda, menyatakan bahwa dari sekitar 6 juta pekerja di Provinsi Banten, hanya 2,7 juta yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Ini berarti masih ada 3,3 juta pekerja, kebanyakan dari sektor informal, yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial. Eko menekankan bahwa jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian, negara tidak dapat memberikan bantuan karena mereka belum terlindungi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak terkait.

Source link

Harus Dibaca