Galon air minum yang telah berusia lebih dari dua tahun dan tampak kusam masih banyak beredar di pasaran, menimbulkan kekhawatiran dari Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI. Kedua lembaga tersebut dengan tegas mengingatkan masyarakat agar waspada dan menolak galon yang dianggap tidak layak pakai demi menjaga kesehatan serta keselamatan konsumen. Konsumen memiliki hak untuk memilih produk yang aman, bukan harus menerima galon yang tidak memenuhi standar kualitas. KKI memperingatkan bahwa galon yang sudah terlihat kusam dapat merusak kualitas plastik dan berpotensi melepas zat berbahaya yang berisiko bagi kesehatan. Beberapa galon yang masih menggunakan kode produksi tahun 2012 hingga 2016 juga masih beredar di wilayah Jabodetabek, sehingga penting bagi konsumen untuk lebih teliti dalam memeriksa kondisi fisik galon sebelum digunakan. Dengan memahami hak konsumen untuk menolak galon tidak layak, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan melindungi diri dari bahaya yang mungkin timbul.


