Seorang pria berinisial Y (41) telah ditangkap oleh Jajaran Polsek Samarinda Seberang karena dituduh melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Kejadian tragis ini terjadi di Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Jumat (23/1/2026) dini hari. Dilaporkan bahwa korban, seorang remaja berusia 13 tahun, terbangun dari tidurnya dan menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh pria tersebut. Dengan ketakutan yang melanda, korban segera melaporkan insiden tersebut kepada keluarganya. Keluarga korban pun segera melapor ke Polsek Samarinda Seberang untuk menuntut keadilan.
Tindak lanjut terhadap laporan tersebut dilakukan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang yang berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Sabtu (24/1/2026) sore. Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang menargetkan anak-anak. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dan dokumen identitas korban. AKP A Baihaki juga mengingatkan seluruh orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di rumah. Untuk menjaga keamanan dan masa depan anak-anak di Kota Samarinda, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan adanya tindakan pidana serupa. Semua langkah ini diambil dalam upaya memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual sesuai dengan hukum yang berlaku.


