HomeBeritaCek Pelat Nomor Ganjil Genap Jakarta Kamis 5 Februari 2026

Cek Pelat Nomor Ganjil Genap Jakarta Kamis 5 Februari 2026

Ganjil genap Jakarta menjadi aturan yang mengatur mobilitas pada hari kerja, terutama saat aktivitas perkantoran, pendidikan, dan layanan publik berlangsung bersamaan. Pembatasan berbasis pelat nomor diterapkan pada Kamis (5/2/2026), karena bertepatan dengan tanggal ganjil. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan di jam sibuk. Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi pada waktu tertentu membantu mengontrol kepadatan lalu lintas dan mencegah kemacetan yang dapat membuat waktu tempuh melonjak.

Aturan ganjil genap Jakarta ini berlaku pada hari kerja, dengan dua sesi waktu pembatasan. Pertama, dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB pada pagi hari. Kedua, dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB pada sore hari. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas saat aturan berlangsung, sementara kendaraan dengan pelat genap disarankan untuk mengatur ulang jadwal perjalanan atau menggunakan transportasi umum.

Peraturan ini tidak berlaku saat akhir pekan atau hari libur nasional. Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, terdapat juga acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Menteri Perhubungan sebagai dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Selain mengurangi kepadatan lalu lintas, kebijakan ganjil genap Jakarta juga berdampak pada pengendalian emisi gas buang. Dengan berkurangnya jumlah kendaraan pribadi di jalan saat jam sibuk, diharapkan kualitas udara lebih terjaga. Hal ini juga mendorong penggunaan angkutan umum atau berbagi kendaraan sebagai alternatif selama penerapan aturan ganjil genap Jakarta.

Source link

Harus Dibaca