HomeBeritaPenetapan Tersangka Praperadilan Richard Lee Oleh Polda Metro

Penetapan Tersangka Praperadilan Richard Lee Oleh Polda Metro

Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang terkait dengan produk dan treatment kecantikan. Menurut laporan polisi dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tersangka diduga melanggar sejumlah pasal hukum. Pasal pertama yang disebutkan adalah Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga disebutkan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. Meskipun telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (7/1/2026), namun pemeriksaan tersebut dihentikan karena kesehatan yang tidak memungkinkan. Polda Metro Jaya telah merencanakan untuk melanjutkan pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Source link

Harus Dibaca