HomeHukum dan KriminalPerbedaan Hasil Audit RS Bekokong Kubar: Tersangka Pertanyakan

Perbedaan Hasil Audit RS Bekokong Kubar: Tersangka Pertanyakan

Arjuna Ginting SH MH, Penasihat Hukum Tersangka RS mempertanyakan dasar penetapan kliennya setelah terjadi perbedaan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Perbedaan angka kerugian negara sekitar Rp2,3 miliar dari audit BPK dan Rp4,1 miliar dari audit BPKP menjadi sorotan utama dalam pernyataan Arjuna. Ia menilai adanya perbedaan ini menganggu validitas perhitungan kerugian negara yang merupakan dasar penetapan tersangka oleh penyidik Tipikor Polda Kaltim.

Selain perbedaan audit, Arjuna juga menyoroti jaminan asuransi dalam proyek tersebut yang belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam proses hukum. Meskipun pihak asuransi telah membayar temuan sekitar Rp2,3 miliar sebagai jaminan atas kerugian tersebut, munculnya audit lanjutan dengan nilai kerugian yang berbeda masih menimbulkan ketidakjelasan. Arjuna juga menegaskan perlunya melihat penetapan kliennya secara objektif, mempertimbangkan mekanisme proyek dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Pada kesempatan tersebut, Arjuna juga mengungkapkan kondisi psikologis kliennya yang mengalami tekanan sejak penetapan tersangka. Situasi ini semakin diperparah dengan tekanan dari luar, termasuk desakan publik untuk penahanan. Arjuna menekankan pentingnya menjunjung asas keadilan dalam pemberantasan korupsi dan menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasari oleh bukti yang kuat dan mekanisme hukum yang jelas.

Source link

Harus Dibaca