Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan dengan tegas bahwa tidak akan ada negosiasi terkait sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dari Amerika Serikat. Menurutnya, Undang-Undang yang berlaku di Indonesia telah mengatur tentang kewajiban produk halal, yang mengharuskan setiap produk yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikasi halal. Aturan ini diimplementasikan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama hak beragama yang dijamin oleh konstitusi.
Ni’am menjelaskan bahwa dalam konteks kehalalan produk, mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim sehingga setiap Muslim terikat dengan keharusan mengonsumsi produk halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Hal ini merupakan bentuk implementasi penghormatan terhadap hak asasi manusia yang paling mendasar, yaitu hak beragama.
Meskipun begitu, Ni’am mengakui bahwa ada ruang untuk kompromi dalam aspek teknis terkait sertifikasi halal, seperti transparansi pelaporan, penyederhanaan administrasi, dan efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun, hal-hal yang bersifat fundamental terkait dengan kehalalan produk tidak dapat ditawar-tawar. Konsumsi produk halal merupakan kewajiban yang tidak bisa dinegosiasikan.
Ni’am juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan menghindari produk yang tidak jelas kehalalannya, termasuk produk dari Amerika Serikat yang tidak mematuhi aturan halal. Menurutnya, sebagai konsumen, kita memiliki hak untuk memilih produk yang sesuai dengan prinsip keagamaan dan kepercayaan kita. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi telah terjamin kehalalannya.


