Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan sanksi teguran tertulis dan mutasi demosi kepada mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo. Keputusan tersebut diputuskan setelah hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah Polda DIY menemukan kelemahan dalam fungsi pengawasan di satuan kerja tersebut. Sebelumnya, Kombes Edy dinonaktifkan karena penanganan kasus yang kontroversial, terkait dengan tersangka yang tewas saat mencoba mengejar penjambret istrinya. Proses sidang disiplin dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di Polri pada Kamis (26/2) dan menyoroti pelanggaran terkait kurangnya pengawasan terhadap penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas di Polresta Sleman yang kemudian viral, menciptakan keributan di masyarakat. Menurut Kabag Humas Polda DIY, sanksi ini merupakan tindakan tegas untuk memastikan ketaatan pada aturan dan memperbaiki manajerial serta tanggung jawab pengawasan di lingkungan tersebut.


