HomeHukum dan KriminalDugaan Korupsi Embarkasi Haji Balikpapan: Fakta Terbaru

Dugaan Korupsi Embarkasi Haji Balikpapan: Fakta Terbaru

Dua terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Bedlift Gedung Bir Ali, serta Kegiatan Pekerjaan Peningkatan struktur jalan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Embarkasi Haji Balikpapan, masing-masing dituntut pidana penjara sebagaimana Dakwaan Subsidair pada hari Senin. Terdakwa Suwono Widiyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus ini, dan H Mukhtar, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Balikpapan, menerima tuntutan selama 2 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp100 dan ancaman kurungan selama 6 bulan jika denda tidak dibayar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan. JPU juga meminta pembebasan terdakwa Suwono Widiyanto dari Dakwaan Primair Penuntut Umum dan menuntut agar hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang dilanjutkan pada tanggal 2 Maret 2026 untuk agenda pembelaan Penasihat Hukum terdakwa. Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa tindakan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.509.018.931,84, dengan rincian kerugian dari Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Embarkasi Haji Kota Balikpapan sebesar Rp1.035.894.664,60 dan Pengadaan dan Pemasangan Bedlift Gedung Bir Ali sebesar Rp473.124.267,24. Sidang ini merupakan lanjutan dari kasus nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dan 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr yang dimulai sejak Rabu.

Source link

Harus Dibaca