HomeHukum dan KriminalPenangkapan Dirut PT JMB Oleh Kejati Kaltim: Berita Terbaru

Penangkapan Dirut PT JMB Oleh Kejati Kaltim: Berita Terbaru

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati Kaltim) tengah memproses perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2009-2010 dan 2011-2013. Setelah melakukan penahanan terhadap beberapa tersangka, Tim Penyidik kembali menetapkan tersangka baru dari PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Keduanya langsung dijatuhi penahanan setelah pemeriksaan pada 26 Februari 2026.

Menurut siaran pers yang diterima dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, upaya paksa telah dilakukan terhadap Tersangka DA dan Tersangka GT, yang merupakan Direktur dan Direktur Utama (Dirut) dari perusahaan-perusahaan terkait. Mereka dituduh melakukan tindak pidana korupsi terkait penambangan yang tidak benar di lahan milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dengan kerugian negara mencapai 500 miliar rupiah.

Penahanan dilakukan atas dasar pasal pidana dan kekhawatiran akan pelarian tersangka. Kedua tersangka disangkakan pasal 603 dan 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bersama pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka menyebabkan gagalnya program Transmigrasi Swakarsa Mandiri di beberapa Desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, serta penjualan batubara yang tidak benar.

Melalui hasil penyidikan dan perolehan alat bukti, Tim Penyidik yakin bahwa kedua tersangka terlibat dalam perkara korupsi tersebut. Untuk itu, mereka akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. Jelasnya, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka harus ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link

Harus Dibaca