Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi di Sektor Pertambangan Batubara. Tersangka berinisial BT, yang juga merupakan Direktur dari PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, telah ditangkap dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda. Kasus ini melibatkan dugaan penambangan yang tidak benar di tanah HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka ini adalah Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berikut Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kajati Kaltim menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian sekitar 500 miliar rupiah akibat perbuatan tersangka ini. Penyidik masih terus menghitung total kerugian untuk menindaklanjuti kasus ini.


