HomeHukum dan KriminalTerdakwa Pengelola Hotel Penajam Suite Dituntut Pidana 7 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Pengelola Hotel Penajam Suite Dituntut Pidana 7 Tahun 6 Bulan

Sidang Terdakwa Anwar Rizal AMP Bin Sangga (alm.) dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (4/3/2025). Dalam sidang ke-10 yang dipimpin oleh Radityo Baskoro SH MKn, bersama Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Hariyanto SAg SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarmadi SH dari Kejaksaan Negeri Penajam Panser Utara (PPU) membacakan tuntutannya. Anwar Rizal, selaku Direktur PT Momik Perkasa Indonesia didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berupa Gedung Asrama Haji (Wisma PKK) yang digunakan sebagai Hotel Penajam Suite tahun 2022-2023 dan merugikan negara sebesar Rp2 miliar.

JPU menuntut Anwar Rizal berdasarkan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan itu mencakup pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta, serta pidana tambahan jika tidak membayar Uang Pengganti. Anwar Rizal diduga secara melawan hukum menggunakan BMD Kabupaten PPU tanpa Perjanjian Kerjasama (PKS) dan tidak membayar sewa pemanfaatan serta pajak.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (9/3/2026) dengan pembacaan pledoi dari Penasihat Hukum Anwar Rizal, Hasriyani SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda.

Source link

Harus Dibaca