HomeHukum dan KriminalAnalisis JPU Banding Kasus Korupsi Pertamina: Langkah Hukum Terbaru

Analisis JPU Banding Kasus Korupsi Pertamina: Langkah Hukum Terbaru

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa Tim Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan upaya hukum banding terkait putusan Majelis Hakim dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina yang melibatkan 9 terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto dan lainnya. Kejagung menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim namun menegaskan alasan pengajuan banding adalah karena beberapa poin krusial dari penuntut umum tidak terakomodir sepenuhnya dalam amar putusan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah perhitungan kerugian perekonomian negara yang dianggap belum terserap sepenuhnya dalam putusan. Selain itu, masalah pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan kepada beberapa terdakwa juga menjadi sorotan tim penuntut umum dalam kasus ini. Semua keberatan tersebut akan dituangkan ke dalam memori banding yang disusun secara formal dan terperinci oleh tim penuntut umum.

Source link

Harus Dibaca