Upaya pemerintah untuk membangun perekonomian desa semakin serius dengan diperkenalkannya program Koperasi Merah Putih pada Hari Koperasi 2025. Pemerintah menilai penguatan koperasi di pedesaan adalah kunci agar pertumbuhan ekonomi yang merata bisa terwujud di Indonesia, terutama melalui pembentukan jaringan koperasi desa.
Target ambisius diluncurkan: sebanyak 80.081 koperasi ditetapkan untuk dibentuk di seluruh desa Indonesia. Berdasarkan data dari BPS tahun 2025, saat ini terdapat 84.139 desa di tanah air, termasuk lebih dari 12.942 desa pesisir yang potensial untuk digarap koperasi, sisanya di wilayah daratan dan pegunungan. Pemerintah ingin menjangkau hampir semua desa dengan keberadaan koperasi.
Namun, koperasi bukanlah sesuatu yang asing bagi masyarakat Indonesia. Sejak abad ke-19, koperasi sudah dijalankan secara tradisional oleh rakyat. Raden Aria Wiraatmaja di tahun 1886 telah mempelopori koperasi pertama untuk menolong warga yang menderita karena praktik rentenir, dan warisan koperasi simpan pinjam bertahan hingga kini.
Pemerintah menyadari keberadaan koperasi sangat beragam — hingga tahun 2023, koperasi simpan pinjam jumlahnya mencapai 18.765 unit dari total 130.119 koperasi yang tercatat di Indonesia menurut kementerian terkait, sedangkan koperasi konsumen menempati urutan terbanyak, hampir 70 ribu unit.
Koperasi, menurut Undang-Undang Pokok-Pokok Perkoperasian Nomor 12 Tahun 1967, adalah lembaga ekonomi rakyat yang bertujuan sosial dan berlandaskan kebersamaan. Strukturnya dibangun atas asas kekeluargaan demi kesejahteraan bersama. Di negara-negara maju, esensi koperasi sebagai organisasi yang memprioritaskan manfaat anggota selalu menjadi ciri utama.
Namun demikian, kemajuan koperasi di Indonesia dinilai belum optimal jika dibandingkan dengan negara lain. Profesor Mayyasari Timur Gondokusumo dari Universitas Pertahanan mengutip hasil riset beberapa akademisi yang menegaskan bahwa koperasi di Indonesia masih belum sejajar dengan di Amerika Serikat, Korea Selatan, India, atau Swedia dalam aspek tata kelola dan efektivitas.
Dari hasil riset tersebut, beberapa saran reformasi dilontarkan: kejelasan identitas koperasi sebagai lembaga sosial ekonomi, penguatan tata kelola organisasi, penyesuaian regulasi permodalan, hingga penetapan sanksi jelas bagi pelanggaran. Semua ini diharapkan meningkatkan profesionalisme, demokrasi internal, dan transparansi dalam koperasi.
Namun, di tengah semangat positif, riset CELIOS 2025 menyampaikan kekhawatiran terkait implementasi Koperasi Merah Putih. Survei terhadap 108 perangkat desa menyoroti potensi penyimpangan, kerugian negara, atau bahkan pelemahan aktivitas ekonomi warga desa akibat program yang kurang terarah.
Meski demikian, survei Litbang Kompas tahun sama menunjukkan tingginya kepercayaan publik. Dari 512 responden, lebih dari 60 persen menyatakan optimis koperasi merah putih akan memberi manfaat, dan 7 persen sangat yakin kehadirannya akan meningkatkan kesejahteraan anggota.
Meskipun animo masyarakat dan target pemerintah tinggi, realisasi pembentukan koperasi desa masih jauh dari sasaran. Data terbaru menunjukkan, baru sekitar 26 ribu koperasi yang terwujud dari rencana lebih 80 ribu. Pemerintah pun merancang sejumlah strategi percepatan salah satunya menggandeng Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar koperasi bisa terbentuk hingga ke desa-desa terpencil.
Pelibatan TNI dalam program ini menimbulkan perdebatan. Ada yang berpendapat langkah tersebut tepat mengingat jangkauan organisasi TNI sampai ke pelosok, sehingga membantu percepatan pembentukan koperasi. Namun, sebagian pihak mempertanyakan relevansi tugas ini dengan fungsi utama militer sebagaimana diatur undang-undang, karena pada Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak tertulis eksplisit tugas semacam itu.
Meski tidak diatur secara khusus, penugasan TNI tetap menjadi kewenangan otoritas sipil, dimana Presiden memegang kendali atas kerja sama lintas sektor, seperti yang pernah disinggung Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada akhir 2025. Pemerintah menyatakan, kolaborasi TNI, pemerintah pusat, dan daerah penting agar koperasi desa berjalan efektif dan profesional.
Melalui MoU dengan Agrinas — lembaga yang ditugaskan mengelola implementasi koperasi — TNI turut serta membantu target pembentukan koperasi Merah Putih, terutama di wilayah sulit dijangkau sipil. Namun langkah ini terus diawasi dan menjadi bahan diskusi mengenai koridor tugas TNI di luar bidang pertahanan.
Pada akhirnya, pemerintah ingin kebijakan Koperasi Merah Putih benar-benar berdampak bagi kesejahteraan warga desa. Agar program berjalan efektif, dibutuhkan komitmen pengawasan dari berbagai kalangan — mulai akademisi, jurnalis, organisasi masyarakat, hingga pemerintah daerah dan pusat. Semua kritik dan masukan menjadi bagian dari sistem checks and balances pelaksanaan koperasi.
Di tengah tantangan realisasi, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya percepatan pembangunan koperasi demi pemerataan ekonomi desa. Keterlibatan TNI dianggap strategi untuk mengatasi kendala geografis dan memastikan target tercapai. Pemerintah berharap sinergi ini akan mendorong dampak koperasi sebagai motor perekonomian desa sesungguhnya.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa


