Persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum Roy Riady memberikan keterangan usai persidangan dengan menjadikan Nadiem Anwar Makarim sebagai saksi mahkota. Persidangan ini bertujuan untuk menyelidiki keterlibatan Nadiem sebagai Menteri Pendidikan periode 2019-2024 bagi terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Dalam persidangan, JPU Roy Riady mengungkap fakta terkait aksi korporasi dan dokumen dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) serta PT Gojek Indonesia. Ditemukan kesepakatan bisnis antara PT AKAB dengan Google yang terkait dengan kebijakan pengadaan Chromebook saat Nadiem menjabat sebagai Komisaris Utama. Data SPT dan LHKPN menunjukkan pendapatan Nadiem dari saham dan investasi Google di PT AKAB.
JPU juga menyoroti upaya memperkaya diri sebesar Rp809 miliar melalui transfer dana investasi Google dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia yang jadi dasar dakwaan. Terkait wewenang kebijakan, JPU menelusuri anomali terkait penentuan teknis Chromebook, di mana saksi bantah keterlibatan dan melemparkannya kepada bawahan. Namun, berdasarkan hukum, tanggung jawab penggunaan anggaran berada pada Menteri, sebagaimana diatur dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa.
Selain itu, peran Staf Khusus Menteri (SKM) dan orang luar juga diperdebatkan dalam persidangan, di mana saksi tidak mengetahui aktivitas mereka namun fakta menunjukkan pejabat Eselon 1 dan 2 patuh pada peran yang diberikan saksi kepada para staf khusus tersebut. JPU mengingatkan saksi untuk tetap kooperatif dan jujur karena sebagai saksi tidak memiliki hak ingkar seperti terdakwa.


