HomeHukum dan KriminalSaksi Mantan Kadis ESDM Kaltim dalam Kasus KPK

Saksi Mantan Kadis ESDM Kaltim dalam Kasus KPK

Sidang terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda kembali digelar pada Kamis (5/3/2026). Terdakwa, putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, didakwa menerima suap sebesar Rp3,5 miliar terkait perpanjangan 6 IUP Eksplorasi yang diajukan oleh Rudy Ong Chandra. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Radityo Baskoro SH MKn dan dihadiri oleh beberapa saksi, termasuk mantan pejabat ESDM Kaltim, yang memberikan keterangan terkait proses perpanjangan izin tersebut.

Selama sidang, terungkap bahwa beberapa pegawai Kantor ESDM Kaltim terlibat dalam pengurusan perpanjangan IUP, dimana salah satu saksi, Amrullah, mengaku pernah menerima uang sebesar Rp25 juta dari Iwan Chandra setelah proses selesai. Beberapa pertanyaan diajukan kepada saksi lainnya terkait peran mereka dalam proses pengurusan izin tersebut.

Terdakwa, Dayang Donna, menampik klaim bahwa ia memanggil ayahnya dengan sebutan “papi”, namun ia menerima keterangan-keterangan lain dari saksi dengan baik. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 30 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Semua perkembangan terbaru terkait kasus ini dapat diikuti di HukumKriminal.Net.

Source link

Harus Dibaca