Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (PN Sidrap) telah mengeluarkan putusan pemaafan hakim dalam kasus pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis. Marwah Binti Hasan mendapatkan pemafan, sementara anaknya M Yusrar Yusuf dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan. Keputusan ini menunjukkan penerapan pedoman pemidanaan baru dan pentingnya mempertimbangkan kondisi personal terdakwa. Kasus ini melibatkan pengalihan benda tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dan telah diputuskan di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang. Peran dominan dalam skema transaksi diberikan kepada Terdakwa II, sementara Terdakwa I hanya membantu tanpa sepenuhnya memahami konsekuensinya. Majelis Hakim mempertimbangkan motivasi, peran, usia, kondisi kesehatan, dan dampak pidana sebelum menjatuhkan putusan. Marwah mendapatkan pemafan, sementara M Yusrar Yusuf dihukum karena perencanaan dan pengendalian tindak pidana. Putusan ini menggarisbawahi bahwa pemaafan hakim tidak menghapus tanggung jawab perdata. Survei yang lemah dari pihak pembiayaan juga disoroti sebagai faktor kontribusi terhadap kasus ini. Penuntut Umum dan Terdakwa II masih mempertimbangkan putusan tersebut, sementara Terdakwa I menerima. Keputusan ini mencerminkan pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan individu tanpa mengabaikan kepastian hukum.


