HomeHukum dan KriminalGeledah Kantor ESDM: Kasus CV AJI dan Kejati Kaltim

Geledah Kantor ESDM: Kasus CV AJI dan Kejati Kaltim

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus melakukan pengejaran terhadap pelaku penambang batubara yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Baru-baru ini, tim tersebut telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penambangan yang dilakukan oleh CV AJI. Kajati Kaltim, Supardi, melalui Kasi Penkum Toni Yuswanto menjelaskan bahwa tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara tersebut. Langkah selanjutnya adalah proses penyidikan lebih lanjut.

Penggeledahan dilakukan dengan tujuan mencari alat bukti untuk kepentingan pembuktian perkara serta untuk mengungkap tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sudah menetapkan tiga mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Kartanegara terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penambangan di lahan HPL No. 01. Selain itu, Kejati Kaltim juga telah menyelesaikan beberapa perkara korupsi seperti Dana Jaminan Reklamasi CV Arjuna dan Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera. Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Dengan langkah-langkah ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus berupaya untuk menegakkan hukum dan membersihkan korupsi di sektor penambangan.

Source link

Harus Dibaca