Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permohonan penangguhan Amsal Sitepu setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa DPR memiliki fungsi mengawasi penegak hukum sesuai dengan aturan hukum dan keadilan masyarakat. Proses permohonan penangguhan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus diikuti. Poin-poin yang disetujui dalam RDPU termasuk penangguhan penahanan terhadap Amsal. Komisi III DPR akan menandatangani penangguhan penahanan sebagai penjamin, dan suratnya akan segera dikirimkan ke pengadilan. Berita lebih lanjut dapat dilihat di sumber terkait.


