Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan kebijakan baru yang mendorong masyarakat untuk mulai mengelola sampah organik seperti sisa makanan, sampah dapur, daun, ranting, dan bahkan sampah upakara. Tujuannya adalah agar sampah organik ini dapat dikelola dengan metode-metode yang sederhana dan mudah untuk diaplikasikan. Dalam upaya ini, Pemprov Bali ingin mengurangi dampak buruk dari penumpukan sampah organik. Sebuah gambar memperlihatkan seorang pekerja sedang memungut sampah plastik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung, Denpasar, Bali pada tanggal 2 April 2026. Kebijakan ini merupakan langkah positif untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mengelola sampah dengan lebih baik.


