HomeBeritaPelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI: Sesuai dengan UU Peradilan Militer

Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI: Sesuai dengan UU Peradilan Militer

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap aktivis Andrie Yunus berada di bawah yurisdiksi peradilan militer. Menurutnya, karena belum ada tersangka dari kalangan sipil, pengadilan perkara ini sepenuhnya berada di wewenang pengadilan militer, sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan Militer yang mengatur bahwa prajurit aktif TNI yang melakukan tindak pidana akan diadili melalui mekanisme peradilan militer.

Berkas perkara telah dilimpahkan oleh Pusat Polisi Militer TNI ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada tanggal 7 April 2026. Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan telah selesai dan memasuki tahap lanjutan. Penyidik Pusat Polisi Militer TNI telah menyelesaikan semua proses sesuai ketentuan, dan berkas perkara, para tersangka, beserta barang bukti telah diserahkan ke Oditur Militer.

Proses selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan berkas oleh oditurat secara formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan. Terdapat empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES yang sudah diserahkan beserta barang bukti. Aulia menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini menunjukkan komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel serta merupakan bentuk ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana oleh oknum prajurit untuk menjaga kepercayaan publik. Hendra Paletteri dari Serikat Sarjana Muslim Indonesia juga memberikan apresiasi terhadap langkah profesionalisme dan keterbukaan TNI dalam menangani kasus ini. Menurut Hendra, proses penyelidikan dan penyidikan yang cepat dan terukur menunjukkan keprofesionalan TNI yang tetap berada di jalur hukum yang benar.

Source link

Harus Dibaca