HomeHukum dan KriminalSaksi Mengungkap Klaim Tak Pernah Terima Uang: Fakta Terbaru

Saksi Mengungkap Klaim Tak Pernah Terima Uang: Fakta Terbaru

Sidang sengketa lahan Ring Road III Samarinda kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (1/4/2026) pagi. Dalam kasus ini, Penggugat Deky Rusianto melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda dan Soetiawan Halim. Dua saksi dihadirkan dalam persidangan kali ini, yaitu La Ura sebagai saksi dari pihak penggugat dan Agustinus dari BPN Kota Samarinda sebagai saksi dari pihak tergugat. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo SH MH, didampingi dua hakim anggota.

La Ura memberikan kesaksiannya mengenai kepemilikan tanah di depan Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN). Dia menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual, meskipun pernah memberikan surat kuasa menjual kepada Edson Hartono. Di sisi lain, Agustinus menyatakan bahwa tanah milik Soetiawan Halim telah sesuai dengan peta dasar yang disusun oleh BPN dan berada di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub). Persidangan sempat memanas saat perdebatan muncul seputar pergeseran lokasi tanah.

Sidang ditutup dengan penjadwalan agenda berikutnya untuk penyampaian kesimpulan. Kuasa hukum dari pihak tergugat berpendapat bahwa pihak penggugat harus mampu membuktikan klaimnya secara konkret dan tidak hanya mengandalkan pernyataan tanpa bukti. Mereka juga menyoroti kesaksiannya La Ura yang tidak dapat dibuktikan, terutama setelah Edson Hartono meninggal dunia. Harapan mereka adalah agar Majelis Hakim dapat memutus perkara secara objektif berdasarkan bukti yang ada.

Source link

Harus Dibaca