Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jawa Tengah (Jateng) terus berlanjut melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk wilayah Pekalongan Raya dan Tegal Raya. Langkah ini merupakan kelanjutan dari penandatanganan kerja sama PSEL Semarang Raya yang telah dilakukan pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya sistematis pemerintah membangun pengelolaan sampah berbasis teknologi di kawasan aglomerasi.
Hanif menyatakan bahwa PSEL merupakan langkah strategis untuk mengubah sistem pengelolaan sampah, tidak hanya mengandalkan pembuangan tetapi juga pengolahan yang menghasilkan energi dan nilai tambah. Untuk wilayah Pekalongan Raya, pembangunan PSEL melibatkan Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kota Batang dengan rencana kapasitas pengolahan mencapai 1.014 ton per hari. Sementara itu, PSEL Tegal Raya akan melibatkan Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes dengan kapasitas sekitar 1.000 ton per hari.
Hanif juga menjelaskan bahwa pendekatan aglomerasi dirancang untuk memastikan pasokan sampah sebagai bahan baku utama dan menjamin keberlanjutan operasional fasilitas dalam jangka panjang. Langkah ini sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia untuk memperluas pengembangan PSEL di Jawa Tengah.


