Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menggelar sidang terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Intage Holdings Inc oleh NTT Docomo Inc. Sidang ini dilaksanakan di Gedung KPPU, Jakarta, dengan tahap Pemeriksaan Terlapor yang bertujuan untuk mengkaji kewajiban notifikasi merger dan akuisisi. Dalam sidang tersebut, NTT Docomo Inc diwakili oleh pengurus perusahaan yang berasal dari Jepang, dan mengikuti secara daring dengan didampingi oleh juru bahasa serta kuasa hukum yang hadir di ruang sidang secara langsung.
Sidang dipimpin oleh Anggota KPPU Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis. Tim Investigator diberikan kesempatan untuk memperoleh keterangan terkait proses akuisisi dan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha dari pihak Terlapor. Salah satu fokus pemeriksaan adalah kronologi transaksi akuisisi saham dan kewajiban penyampaian notifikasi kepada KPPU. Pihak Terlapor mengakui adanya keterlambatan dalam pelaporan namun telah melakukan upaya untuk meminimalkan pelanggaran tersebut.
Majelis Komisi menegaskan bahwa tidak adanya alat bukti untuk membantah dugaan pelanggaran dapat menjadi pertimbangan dalam pemberian keringanan sanksi. Sebagai tindak lanjut, pihak Terlapor menyatakan telah menyusun aturan internal untuk mencegah terulangnya keterlambatan serupa di masa mendatang guna meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha. Selanjutnya, Majelis Komisi akan melanjutkan proses perkara ke tahap Musyawarah Majelis untuk menyusun putusan secara patut dan objektif.


