HomeBeritaDPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban: Dorong Sosialisasi

DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban: Dorong Sosialisasi

Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) setelah Rapat Paripurna. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyambut baik pengesahan RUU PSDK menjadi UU. Menurut Sugiat, hal ini menunjukkan negara hadir untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak kriminal. RUU PSDK telah dibahas secara intensif dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI dan terdiri dari 12 bab serta 78 pasal yang menguatkan perlindungan terhadap saksi dan korban termasuk LPSK. Selain memperluas pelindungan pada subjek dalam proses peradilan pidana, RUU ini juga menetapkan LPSK sebagai lembaga independen yang diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah. Selain itu, RUU PSDK juga mengatur soal kompensasi, dana abadi korban, dan pembentukan satuan tugas khusus oleh LPSK. Semua upaya ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap saksi, korban, dan subjek terkait dalam proses hukum.

Source link

Harus Dibaca