Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan Tipikor Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 dengan Terdakwa Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan melalui Siaran Pers bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan keterangan usai persidangan yang beragenga pemeriksaan Saksi a de charge. Pada persidangan tersebut, pihak Google dihadirkan secara virtual dari Singapura oleh Penasihat Hukum Terdakwa. Namun, JPU mengekspresikan keberatan terhadap prosedur persidangan yang dianggap tidak mematuhi hukum acara yang berlaku di Indonesia. JPU juga meminta penundaan pemeriksaan saksi agar dapat diawasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk menjaga kedaulatan dan hubungan baik antarnegara. Meskipun Penasihat Hukum mendesak agar pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan alasan kesibukan saksi, JPU mengklarifikasi bahwa substansi prosedur harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, keterangan dari saksi Google, Scott Beaumont dan Caesar Sengupta, semakin memperkuat dakwaan JPU terkait pengadaan di Kemendikbudristek yang diduga lebih condong pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa. JPU Roy Riady juga menekankan pentingnya memperhatikan hubungan timbal balik antarnegara dalam proses hukum ini untuk menghindari polemik di kemudian hari.


