Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan HS, Ketua Ombudsman periode 2026-2031, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha Pertambangan Nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013-2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan tersangka ini melalui siaran pers Nomor: PR – 125/024/K.3/Kph.3/04/2026. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik mengumpulkan bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta.
Kasus ini berawal dari permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI. Dalam upayanya menyelesaikan masalah ini, pemilik PT TSHI, Sdr LD, bertemu dengan HS, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman. HS kemudian membantu PT TSHI dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI atas dasar pengaduan masyarakat. Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, HS diduga melakukan manipulasi agar kebijakan yang menuntut pembayaran uang denda oleh PT TSHI dianggap keliru.
Selain itu, pertemuan antara HS dan pihak terkait dari PT TSHI telah dilakukan, di mana kesepakatan uang sejumlah Rp1,5 miliar disebutkan untuk menemukan kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP IPPKH. Setelah serangkaian pemeriksaan selesai, HS memerintahkan untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak terkait dari PT TSHI, dengan harapan hasil pemeriksaan akan mendukung kepentingan PT TSHI.
Tersangka ini dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 Ayat (2), Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal lainnya. HS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


