:strip_icc()/kly-media-production/medias/5163531/original/093695200_1742017302-IMG-20250315-WA0010.jpg)
Liputan6.com, Jakarta – Tramadol adalah obat analgesik (penghilang nyeri) golongan opioid sintetis lemah yang secara legal dalam dunia medis digunakan sebagai obat untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat.
Secara farmakologi, tramadol bekerja melalui dua mekanisme yaitu dengan menekan persepsi nyeri dan modulasi transmisi nyeri di sistem saraf pusat.
“Nah, karena ada efek pada sistem saraf pusat, maka tramadol ini termasuk dalam kategori obat keras yang harus disertai resep dokter ketika hendak digunakan,” kata Eks konsultan The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), badan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengatasi pengedaran obat terlarang, dr. Dicky Budiman, M.Sc.PH, Ph.D., kepada Health Liputan6.com melalui pesan suara, dikutip pada Minggu (12/4/2026).
Sayangnya, tramadol ilegal kerap beredar di tengah masyarakat dan disalahgunakan. Padahal, obat ini memiliki efek berbahaya jika dikonsumsi sembarangan.
“Bahaya konsumsi tramadol tanpa resep tentu sangat serius karena ini ada potensi penggunaan ilegal tanpa indikasi medis dan tanpa pengawasan. Dan ini sangat berisiko terutama pada remaja dan dewasa muda yang sistem neurologisnya masih berkembang,” kata Dicky.
“Apa bahayanya? Pertama risiko akutnya itu bisa mendepresi sistem saraf pusat akibatnya bisa mengantuk berat dan menurun kesadarannya. Kalau dia sedang bekerja, ini bisa celaka. Celaka dia sendiri atau mencelakakan orang lain,” tambahnya.


