HomeBeritaRangga Ilung: Setoran Bulanan dari Samin Tan untuk Izin Berlayar

Rangga Ilung: Setoran Bulanan dari Samin Tan untuk Izin Berlayar

Direktur AKT bersama Samin Tan sebagai pemilik sah diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin setelah PKP2B diterminasi. Tersangka menggunakan dokumen dari perusahaan afiliasi dengan Samin Tan untuk melanjutkan kegiatannya hingga tahun 2024 tanpa izin resmi, yang bertentangan dengan hukum pertambangan. HZM, General Manager PT OOWL Indonesia, diduga membantu perusahaan itu untuk membuat dokumen COA hasil uji laboratorium agar batubara ilegal PT AKT lolos verifikasi. Pihak berwenang juga menemukan bahwa HZM diduga memanipulasi laporan hasil verifikasi tambang dan mencantumkan asal usul barang dengan nama perusahaan lain untuk memperoleh surat perintah berlayar. Semua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Korupsi dan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang.

Source link

Harus Dibaca