HomeHukum dan KriminalTerdakwa Marlina Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara atas Dugaan Korupsi KUR

Terdakwa Marlina Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara atas Dugaan Korupsi KUR

Marliana Dinata Anjang Terdakwa Kasus Korupsi Penyaluran KUR

Seorang terdakwa bernama Marliana Dinata Anjang alias Merlin kembali mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pait, Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dari tahun 2020 hingga 2023.

Sidang dan Tuntutan JPU

Pada sidang ke-10 yang dipimpin oleh Majelis Hakim Radityo Baskoro, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulianus Mario Aprianto Weto, Marliana didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan saksi lain. JPU menuntut agar Marliana divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp100 juta.

Pidana Tambahan dan Uang Pengganti

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut Marliana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp562.170.210,- atas dugaan perbuatan korupsi. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan tetap Marliana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika masih kurang, Marliana dapat dikenakan pidana tambahan berupa penjara.

Uang pengganti tersebut berasal dari kerugian keuangan negara sebesar Rp1.124.340.421,- akibat perbuatan Marliana bersama rekan kerjanya. Laporan audit yang menjadi dasar tuntutan ini berasal dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Marliana, yang telah diberhentikan dari BRI, akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. Tunggu perkembangan selanjutnya dari kasus korupsi yang menjerat Marliana Dinata Anjang ini.

Source link

Harus Dibaca