5 Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina Tahun 2019-2023
Sejumlah terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019-2023 tengah menghadapi pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kelima terdakwa tersebut adalah Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Indra Putra.
Pembacaan Tuntutan oleh JPU
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melanjutkan sidang dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (22/4/2026). JPU telah menuduh kelima terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan Pertamina.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, terungkap bahwa kelimanya telah terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan Pidana dan Denda
Menurut tuntutan JPU, Dwi Sudarsono dituntut pidana penjara selama 12 tahun, sementara Arief Sukmara, Toto Nugroho, dan Hasto Wibowo masing-masing dituntut 10 tahun penjara. Sementara itu, Indra Putra dituntut pidana penjara selama 6 tahun.
Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar yang harus diserahkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tidak dibayarkan, maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan aset terdakwa untuk melunasi denda tersebut.
Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan ada tambahan pidana penjara sebagai gantinya.
Demikianlah perkembangan terbaru dalam persidangan kasus korupsi tata kelola Pertamina yang melibatkan kelima terdakwa tersebut. Proses hukum akan terus berlanjut hingga diputuskan oleh majelis hakim.


