HomeHukum dan KriminalDissenting Opinion Majelis Hakim dalam Kasus Korupsi PT KTE

Dissenting Opinion Majelis Hakim dalam Kasus Korupsi PT KTE






Sidang Putusan Kasus Korupsi PT KTE di Samarinda

Samarinda: Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana/aset BUMD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada PT KTI Cq PT KTE, dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda pada Jumat (24/4/2026) sore. Dalam persidangan ini, Terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur menghadapi putusan atas perbuatan yang mereka lakukan.

Sidang Pengadilan dan Putusan Hakim

Pada sidang dengan nomor perkara 64 dan 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nur Salamah SH didampingi oleh Agung Prasetyo SH MH dan Fauzi Ibrahim SH MH (Ad Hoc) memasuki tahap pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa. Hamzah Dahlan didakwa sebagai Ketua Tim Likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE) tahun 2011, sementara Muhammad Syukri Nur didakwa sebagai Direktur Human Resources Development dan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE.

Putusan tersebut menyatakan kedua terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp30 juta terhadap Hamzah Dahlan. Sementara Muhammad Syukri Nur dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1 miliar atau pidana penjara selama 1 tahun.

Pendapat Berbeda dalam Persidangan

Dalam persidangan ini, terjadi dissenting opinion dari Majelis Hakim dimana Anggota Fauzi Ibrahim berpendapat bahwa kedua terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum. Hal ini memicu reaksi dari semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Dengan demikian, persidangan putusan kasus korupsi PT KTE di Samarinda menunjukkan kompleksitas dalam penetapan hukuman terhadap para terdakwa. Semua pihak terkait harus mempertimbangkan segala aspek sebelum akhirnya memberikan keputusan final.


Source link

Harus Dibaca