Terdakwa Dayang Donna Dituduh Menerima Suap Rp3,5 Miliar
Sidang Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Dia didakwa menerima suap sebesar Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra terkait penerbitan perpanjangan 6 IUP Eksplorasi perusahaan.
Sidang Ke-11: Pembacaan Tuntutan JPU KPK
Agenda sidang ke-11 ini mencakup pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Dayang Donna. JPU menuntut terdakwa hingga hukuman penjara 6 tahun 10 bulan dan denda Rp100 juta, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp3,5 miliar.
Menurut JPU, Dayang Donna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pihak lain. Tuntutan tersebut juga mencakup aspek pembayaran denda dan uang pengganti yang harus dilakukan dalam waktu tertentu.
Majelis Hakim Lanjutkan Sidang
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Radityo Baskoro SH MKn akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasihat Hukum Dayang Donna Walfiaries Tania pada 4 Mei 2026. Sidang berlangsung dengan ketat dan penuh perhatian terhadap proses hukum yang berjalan.
Dayang Donna, putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, harus menghadapi proses hukum ini dengan bijak dan profesionalisme. Semua pihak berharap agar proses ini dapat memberikan keadilan yang seutuhnya sesuai dengan hukum yang berlaku.


