:strip_icc():watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/5568615/original/085776300_1777364793-bpom_kemendukbangga.jpeg)
Liputan6.com, Jakarta – Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) memberi amanat kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mencegah penyalahgunaan obat-obat tertentu termasuk tramadol.
Tramadol adalah obat penghilang nyeri yang kerap disalahgunakan terutama oleh remaja atau generasi muda.
“Tramadol ini sebetulnya adalah obat sejenis penghilang rasa sakit tapi ada efek tambahannya ada efek euphoria, ada efek semangat, ada efek penghilang rasa lelah,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar kepada Health Liputan6.com di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Tramadol bukan obat bebas dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter. Jika disalahgunakan, maka dampak negatifnya bisa muncul.
“Dengan dosis yang berlebihan, akhirnya bisa menyebabkan adiktif atau ketergantungan yang berhubungan dengan psikologi. Kalau ini mengenai usia remaja, anak-anak, ABG (Anak Baru Gede), lama kelamaan dia dosisnya akan bertambah terus dan akhirnya menyebabkan ketergantungan,” jelas Taruna.
Tak henti di efek euforia, konsumsi tramadol berlebihan juga bisa memicu efek halusinasi hingga memicu stres. Bahkan, dampak negatif penyalahgunaan tramadol juga bisa menuntun pada aksi bunuh diri atau mencelakai orang lain.
Secara neurologis, penyalahgunaan tramadol juga bisa memicu gangguan sistem saraf dan gangguan sistemik yang berhubungan dengan pencernaan, ginjal, dan liver.


