Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Jakarta.
Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026
Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan hukum, meningkatkan kesejahteraan, dan memberikan kepastian kerja di berbagai sektor untuk para pekerja Indonesia. Ia menyatakan bahwa kebijakan pemerintah selalu mengutamakan kepentingan rakyat, termasuk kelompok pekerja.
Beberapa langkah yang diumumkan Presiden meliputi penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, regulasi khusus untuk pekerja transportasi online dan awak kapal perikanan, serta pembentukan Satgas Mitigasi PHK untuk memantau stabilitas ekonomi para buruh secara nasional. Selain itu, aktivis Marsinah juga resmi ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh pemerintah.
Peningkatan Kesejahteraan
Praktik alih daya kini dibatasi secara ketat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru. Upah minimum mengalami kenaikan signifikan, sementara para pengemudi layanan daring mendapatkan Bonus Hari Raya dan subsidi iuran jaminan sosial. Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan juga ditingkatkan menjadi 60 persen dari upah.
Pemerintah juga memperluas akses perumahan subsidi bagi buruh, memberikan kesempatan kerja lebih luas bagi penyandang disabilitas, serta menyelenggarakan program pelatihan vokasi dan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara gratis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Dengan berbagai kebijakan ini, diharapkan para pekerja di Indonesia dapat merasakan perlindungan yang lebih baik dan kesejahteraan yang meningkat sesuai dengan semangat Hari Buruh Internasional. (HUKUMKriminal.Net)


