Pemerintah Indonesia Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal
Mengawal Hak Kondisi Kerja Layak bagi Awak Kapal
Pada peringatan May Day, Pemerintah Indonesia telah resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap awak kapal perikanan memiliki hak kondisi kerja layak. Jakarta menjadi saksi penguatan perlindungan hukum bagi para pekerja di sektor kelautan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya perlindungan bagi seluruh awak kapal, termasuk yang bekerja pada kapal kecil. Negara harus hadir untuk melindungi mereka di tengah lautan luas.
Standar Hukum untuk Sektor Kelautan
Sektor penangkapan ikan memiliki risiko tinggi sehingga memerlukan standar hukum yang kuat. Dengan ratifikasi Konvensi ILO 188, Indonesia menegaskan komitmennya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas, sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya.
Ratifikasi ini mewajibkan adanya kontrak tertulis yang transparan untuk memberikan kepastian hukum bagi hak-hak pekerja. Standar usia minimum dan kesehatan awak kapal harus dipastikan sebelum mereka mulai bertugas di laut. Aspek kesejahteraan seperti akomodasi dan makanan yang layak juga menjadi perhatian utama.
Komitmen Pemerintah untuk Perlindungan Pekerja Laut
Presiden Prabowo Subianto menjadikan ratifikasi Konvensi ILO 188 sebagai kado nyata untuk buruh di peringatan May Day 2026. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem industri yang bersih tanpa eksploitasi guna menjaga martabat para pekerja laut. Implementasi konvensi ini akan diawasi ketat melalui regulasi nasional yang ada demi kepentingan rakyat.
Sumber: Biro Humas Kemnaker


