Dalam Konteks UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sanksi tambahan akan diberlakukan untuk pelaku kekerasan seksual yang memiliki jabatan atau kekuasaan tertentu. Ini menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan bagi korban secara menyeluruh.
Peningkatan Ancaman Hukuman
Bagi pelaku kekerasan seksual yang merupakan tokoh agama, pendidik, atau individu dengan relasi kuasa khusus, konsekuensi hukuman akan lebih berat. Tambahannya, pidana penjara bisa diperpanjang hingga sepertiga dari ancaman pidana maksimal yang telah ditetapkan.
Perlindungan Komprehensif Bagi Korban
UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga menekankan perlunya memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban kekerasan seksual. Hal ini mencakup aspek hak-hak korban seperti penanganan kasus, perlindungan baik secara fisik maupun psikologis, pemulihan, dan restitusi yang layak.
Korban berhak untuk mendapat pendampingan hukum, layanan kesehatan yang memadai, serta menjaga kerahasiaan identitas mereka. Perlindungan ini bertujuan untuk memberikan dukungan penuh serta memastikan korban merasa aman dan terlindungi.
Menurut Puan, ketua DPR RI, para korban kekerasan seksual harus mendapatkan perlindungan komprehensif dari negara tanpa kendala struktural. Hal ini menegaskan pentingnya peran negara dalam melindungi hak-hak korban kekerasan seksual secara adil dan tegas.


