Pendakwah SAM Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Kejadian pencabulan yang melibatkan seorang pendakwah yang dikenal sebagai Syekh Ahmad Al Misry terus mengemuka. Bareskrim Polri telah menetapkan pendakwah tersebut sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan kepada wartawan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang tertanggal 28 November 2025. Laporan tersebut ditangani oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.
Informasi terbaru terkait penanganan kasus ini juga telah disampaikan kepada pelapor atau korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada tanggal 22 April 2026. Penyidik mencurigai adanya pola pelecehan yang dilakukan oleh pendakwah tersebut terhadap sejumlah santri laki-laki dengan harapan bisa berangkat ke Mesir untuk studi.
Saksi Kembali Membongkar Dugaan Pencabulan
Penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini dibantu dengan kesaksian dari seorang saksi, HB Mahdi. Saksi ini akhirnya memberikan keterangan setelah merasa memiliki informasi yang cukup kuat terkait kasus ini. Dari kesaksiannya, terungkap bahwa dugaan pelecehan yang dilakukan pendakwah tersebut tidaklah terisolasi, melainkan dilakukan secara berulang dan mayoritas korban adalah santri laki-laki.


