320 WNA Dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi
Sebanyak 320 WNA saat ini dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi di Kuningan dan Jakarta Barat sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, terdapat 228 laki-laki dan 96 perempuan yang diamankan.
Pendalaman dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Para pelaku tersebut akan menjalani pendalaman dan pengembangan lebih lanjut untuk menentukan tersangka yang akan diproses secara pidana. Mereka nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani sidang pengadilan.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto, menyatakan pihaknya turut mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh para WNA tersebut. Imigrasi juga sedang memburu penjamin dan sponsor para pelaku untuk proses investigasi lebih lanjut.
“Kami juga akan melakukan penelusuran terkait dengan sponsor dan penjamin warga negara asing ini untuk tinggal di Indonesia. Kami akan terus melakukan upaya pengembangan kasus pengungkapan 320 WNA ini,” ujar Arief.


