HomeBeritaGudang Penadah 1.494 Motor Hasil Kejahatan: Kirim ke Luar Negeri

Gudang Penadah 1.494 Motor Hasil Kejahatan: Kirim ke Luar Negeri

Gudang Penadah Ratusan Motor Hasil Kejahatan Digerebek Polisi

Sebuah gudang milik PT Indobike26 di Jakarta Selatan digerebek oleh Polisi pada Senin, 11 Mei 2026. Didalamnya ditemukan ribuan motor ilegal hasil kejahatan yang siap dikirim ke luar negeri. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebutkan bahwa terdapat total 1.494 unit kendaraan roda dua di lokasi tersebut. Sebanyak 957 unit ditemukan dalam kondisi utuh, sementara 537 unit lainnya sudah terbongkar.

Pengelola gudang tidak mampu menunjukkan dokumen resmi kendaraan dan barang bukti yang diamankan tidak memiliki kelengkapan administratif yang sah sebagai syarat kepemilikan.

Pemotor Penghalang Mobil Ambulans Ditangkap Polisi

Di Depok, Jawa Barat, polisi berhasil menangkap pemotor yang menghalangi laju serta merusak mobil ambulans. Kejadian kontroversial ini viral di media sosial setelah terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026. Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, insiden tersebut terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial ML berhasil ditangkap di Jalan Jati Raya No.16, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok.

Desakan Wakil Ketua Komisi X DPR untuk Selamatkan Nasib Guru Honorer

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyelamatkan nasib guru honorer. Menurutnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN/Honorer merupakan solusi jangka pendek dalam menangani persoalan guru honorer.

Irfani menekankan bahwa pemerintah tidak boleh hanya fokus pada solusi jangka pendek tersebut, melainkan juga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan guru nasional.

Source link

Harus Dibaca