HomeBeritaPenyelidikan Jaksa atas Korupsi Harta Nadiem Chromebook

Penyelidikan Jaksa atas Korupsi Harta Nadiem Chromebook

Jaksa Curiga Harta Nadiem Rp 4,87 Triliun Hasil Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Diduga Terlibat Korupsi

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencurigai lonjakan harta kekayaannya sebesar Rp 4,87 triliun pada tahun 2022 terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. JPU menilai bahwa peningkatan harta tersebut tidak sebanding dengan penghasilan Nadiem selama menjabat menteri.

Berdasarkan informasi yang diungkapkan JPU Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026), dugaan korupsi ini terkait dengan program digitalisasi pendidikan dari tahun 2019 hingga 2022. Jaksa meyakini bahwa pemilihan ChromeOS milik Google dalam proyek pengadaan laptop Chromebook menjadi pemicu lonjakan kekayaan mantan Mendikbudristek.

Skema Korupsi dan Dugaan Keterlibatan Nadiem

JPU menjelaskan bahwa ketika pertama kali menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019, Nadiem melaporkan total kekayaan sebesar Rp 1,23 triliun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, pada 2022, harta tersebut tiba-tiba melonjak menjadi Rp 4,87 triliun tanpa penjelasan yang jelas selama persidangan.

Sebagai langkah tindak lanjut, JPU menuntut uang pengganti terhadap Nadiem dengan nilai kenaikan harta yang mencurigakan tersebut. Selain itu, JPU juga menambahkan dugaan keuntungan ekonomi sebesar Rp 809,59 miliar yang diduga dinikmati oleh Nadiem melalui PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

JPU menduga bahwa uang tersebut terkait dengan investasi Google Asia Pasifik ke PT AKAB ketika Nadiem masih memiliki saham di perusahaan tersebut. Jaksa menilai bahwa alasan Nadiem yang menyebut transaksi sebesar Rp 809,59 miliar sebagai utang-piutang dan langsung dikembalikan dalam sehari tidak masuk akal.

Skema korupsi ini juga memiliki kemiripan dengan tindak pidana pencucian uang, yang biasanya dilakukan secara rapi dan terselubung melalui mekanisme administrasi, bisnis, atau transaksi keuangan agar terlihat sah.

Source link

Harus Dibaca